TERKAIT PENGGUNAAN ADD 2017, BUPATI : PEMERINTAH AKAN LIBATKAN KECAMATAN

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa yang dikelola melalui perencanaa, pelaksanaan dan evaluasi secara terbuka dengan prinsip oleh dan untuk masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat dengan pengambilan keputusan melalui jalan musyawarah serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum. Dalam mewujudkan tata cara pengelolaan ADD yang baik dan benar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat rupiah268 dan Pemerintah Desa (DPM-PD) mengadakan kegiatan pembinaan Terpadu Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Dompu oleh Bupati dan Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan dirangkaikan dengan Sosialisasi Peningkatan pendapatan BUMDes melalui BRILink di gedung PKK

Sepertinya kami tidak dapat menemukan apa yang Anda cari. Mungkin dengan pencarian dapat membantu.